Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8% | Wahyujts.id

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8%

Sinyal Upah Minimum 2026 Naik 8% (Foto: Freepik)

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut bahwa upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik 7-8 persen. Kenikan bayaran ini jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi kalkulasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, gimana inflasi betul-betul diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, kalkulasi KSPSI, nomor bayaran minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8%," ujar Andi Gani saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan nomor pertumbuhan ekonomi 5%, itu bayaran minimum di 2026 bakal mencapai diangkat 7-8%," tambahnya.

Sementara itu, Andi menyebut bahwa Komisi IX DPR RI bakal kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9) besok.

"Bu Puan menyambut baik besok Selasa (23/9) pukul 14.00 WIB perwakilan pekerja diundang berjumpa dengan Komisi IX untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Kami telah menyiapkan pokok pokok pikiran serta ayat-ayat sandingan untuk menjadi argumentasi kepada DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Selengkapnya