ARTICLE AD BOX
Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |21:11 WIB
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bakal memindahkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perusahaan-perusahaan ini dikenal sebagai special mission vehicle (SMV) nan berfaedah sebagai instrumen fiskal. Beberapa di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“(SMV) itu bakal tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Karena itu juga merupakan instrumen fiskal nan bisa masuk ke pasar jika kita perlukan. Jadi kita kudu jaga-jaga itu terus ya,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menegaskan, instansi-instansi tersebut mempunyai kegunaan nan sangat dibutuhkan oleh Kemenkeu.
Oleh lantaran itu, dia bakal menjaga agar perusahaan-perusahaan BUMN tersebut tetap berada di bawah naungannya.