Pa Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Untuk Anak, Mayoritas Karena Kehamilan Di Luar Pernikahan | Wahyujts.id

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur terpaksa menerbitkan 75 pengecualian kawin untuk anak sepanjang Januari–Agustus 2025. Pengajuan pengecualian kawin untuk anak disebabkan kehamilan di luar nikah.

"Dari 75 perkara itu, 58 perkara di antaranya lantaran mengandung duluan dan 17 kasus perzinaan," ujar Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo Maftuh Basuni, di Ponorogo. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Pertimbangkan Kesiapan Fisik dan Mental Anak

Tetapi, kata Maftuh, majelis pengadil tidak serta merta mengabulkan permohonan pengecualian kawin untuk anak. Pertimbangan kesiapan bentuk dan mental pasangan muda menjadi aspek utama.

"Ada nan ditolak lantaran rupanya hanya kemauan orang tua, sementara anak belum berkeinginan menikah," ujarnya.

Pemohon Dispensasi Kawin Usia 16-18 Tahun

Data PA menunjukkan kebanyakan pemohon berumur 16–18 tahun. Permohonan terbanyak berasal dari wilayah pinggiran, di antaranya Kecamatan Ngrayun, Jenangan, serta Pulung, Sambit, dan Slahung.

Maftuh menegaskan, setiap calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengusulkan pengecualian kawin (diska) sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

"Syaratnya kudu ada penolakan dari KUA terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke pengadilan, dan jika dikabulkan kami terbitkan surat diska," katanya.

Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan pengecualian kawin alias diksa. Jumlah tahun ini menurun, namun pengadil menilai aspek media sosial dan pergaulan bebas tetap menjadi pemicu pernikahan awal di wilayah Bumi Reog.

Selengkapnya