Ini Beda Pindar Dengan Pinjol, Jangan Sampai Salah | Wahyujts.id

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ini Beda Pindar dengan Pinjol, Jangan Sampai Salah

Ini Beda Pindar dengan Pinjol, Jangan Sampai Salah (Foto: Freepik)

JAKARTA - Masyarakat kudu mengerti perbedaan pinjaman daring (pindar) dengan pinjaman online (pinjol). Kini, cukup lewat smartphone, siapa pun bisa mengakses pinjaman dengan mudah. 

Tapi ingat, di kembali kemudahan itu ada risiko, terutama jika kita tidak bisa membedakan mana pindar dan pinjol.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memperkenalkan istilah baru pindar alias pinjaman daring untuk membedakan jasa pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol terlarangan nan sekarang dianggap mempunyai konotasi nan lebih mengarah negatif di masyarakat.

“Pindar alias pinjaman daring itu istilah baru nan kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, lantaran istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi agar ini membedakan nan positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

Sementara itu, OJK menjelaskan, pengaturan pemisah atas kembang oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK No.19/2023 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku kembang tinggi, menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar), serta membedakan pindar antara nan legal dan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan pengaturan tersebut sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Lebih lanjut, pengaturan pemisah atas suku kembang alias faedah ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada beberapa tahun silam merupakan pengarahan OJK nan selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, Agusman mengatakan bahwa asosiasi alias dalam perihal ini AFPI berkedudukan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan nan berlaku, termasuk ketentuan nan mengenai dengan pemisah maksimum faedah ekonomi,” kata Agusman.

Per 1 Januari 2024, suku kembang pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari, lampau secara berjenjang suku kembang pindar tetap bakal turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku kembang juga turun 0,1 persen per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067 persen.

Kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar tetap terjaga. Hal ini tecermin dari peningkatan outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen.

Selengkapnya