ARTICLE AD BOX
Gaji ASN dan Pejabat Naik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Salah satu poin krusial dari patokan tersebut adalah kenaikan penghasilan bagi ASN.
Kenaikan penghasilan ASN bakal difokuskan pada beberapa golongan ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara. Dengan demikian kenaikan penghasilan ini tidak bertindak untuk semua ASN.
Secara rinci, golongan ASN nan bakal diprioritaskan antara lain:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
4. Penyuluh
5. TNI/Polri
6. Pejabat negara
Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai bertindak pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.
Menurut kabar, kenaikan penghasilan bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara nan bakal bertindak mulai Oktober 2025.
Meskipun kenaikan penghasilan mulai bertindak sejak Oktober 2025, pencairannya baru bakal dilakukan pada November 2025.
Akan tetapi Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Berikut fakta-fakta Gaji ASN Naik alias Tidak nan dirangkum Okezone, Sabtu (27/9/2025).
1. Penjelasan Istana
Qodari pun menegaskan tidak semua rencana kebijakan nan masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan nan tercantum dalam RKP tapi tidak alias belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," katanya.
2. Belum Ada Pembahasan
Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan penghasilan ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
Dia mengingatkan, penghasilan ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan penghasilan untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lampau naik gaji,” paparnya.
3. Anggaran Gaji
Qodari juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran penghasilan bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian penghasilan dengan kenaikan serupa tahun lalu, ialah sekitar 8 persen, maka tambahan anggaran nan diperlukan minimal Rp14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, nomor 8% aja lah, kelak orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan penghasilan tahun 2024, maka bakal dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP,” jelas Qodari.
“Nah ini dia, jadi intinya diperlukan kalkulasi finansial dan kondisi finansial nan lebih baik alias nan bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan penghasilan ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” pungkasnya.