ARTICLE AD BOX
Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |09:06 WIB
Gaji ASN dan Pejabat Naik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap menyusun formula untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026.
Berikut fakta-fakta UMP 2026 bakal naik 8 persen nan dirangkum Okezone, Sabtu (27/9/2025):
1. Sedang Dikaji
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan apakah UM tahun depan bakal naik alias tidak, namun dia menegaskan patokan sedang digodok.
"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
2. Aturan UMP 2026
Yassierli juga belum mengungkap apakah pemerintah bakal menggunakan formula lama alias menyusun formula baru sebagai referensi UM 2026.
“Iya alias nggak, kelak bakal ada patokan mengenai UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.